Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Entitas
Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
3
Tahun
2020
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2020
Berlaku Tanggal
21 Februari 2020
Sumber
BN.2020/No.157, jdih.kejaksaan.go.id : 11 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Peraturan Jaksa Agung No. PER-026/A/JA/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia