Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah, informasi, verifikasi dan pelaporan hasil verifikasi, penyelesaian tuntutan kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, kedaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, keterkaitan sanksi tuntutan kerugian daerah dengan sanksi lainnya, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat