penyelenggaraan - pelaksanaan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2012/ NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelaksanaan Kerja Sama
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan bentuk konsep reinventing government, dan untuk menghadapi pasar bebas, Pemerintah Daerah dituntut semakin terbuka, dan mampu memaksimalkan potensi yang ada untuk mendapatkan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kepentingan masyarakat. Bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut pada huruf a diatas, hubungan ikatan kerja sama merupakan salah satu upaya yang tepat, karena akan mampu meningkatkan pemanfaatan aset, dan memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya untuk dapat mempercepat akselerasi pembangunan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelaksanaan Kerja Sama.
- Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2009.
- Mengatur tentang ketentuan tata cara serta prosedur penyelenggaraan kerjasama
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 27 Halaman
|