Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2012

Pendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha Wolio Semerbak” Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH 3. KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN 4. M O D A L 5. BIDANG DAN UNIT USAHA 6. PENGURUS 7. DIREKSI 8. BADAN PENGAWAS 9. RAPAT PENGURUS 10. KEPEGAWAIAN 11. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI RENCANA KERJA, ANGGARAN TAHUN BUKU DAN PERHITUNGAN TAHUNAN 12. PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH 13. DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA 14. PENGADAAN DAN PENGELOLAAN INVENTARIS 15. PEMBINAAN 16. PEMBUBARAN 17. KETENTUAN LAIN-LAIN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha Wolio Semerbak” Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/ NO. 3
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan