Dalam peraturan ini diatur tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Kampung, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian BUMK; Pengurusan dan Pengelolaan BUMK; Klasifikasi Jenis Usaha dan Permodalan; Kerjasama; Pertanggungjawaban Pelaksanaan; Administrasi; Tahun Buku dan Bagi Hasil; AD/ART; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat