Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-07/MENKO/POLHUKAM/12/2011 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-07/MENKO/POLHUKAM/12/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Nomor
PER-07/MENKO/POLHUKAM/12/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bentuk Singkat
Permenko Polhukam
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Desember 2011
Sumber
jdih.polkam.go.id : 9 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per071/A/JA/08/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan