penetapan standar satuan harga
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penerapan prinsip efisiensi, transparan, dan akuntabel dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2020, maka perlu disusun Standar Satuan Harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2020
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Jaya Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonomi di Irian
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi lrian Jaya Barat dan Kabupaten - Kabupaten Otonomi di lrian Jaya Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan OTSUS Bagi Provinsi Papua Barat.
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
- Standar biaya digunakan sebagai pedoman bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
|