PEMBENTUKAN-PRODUK-HUKUM-DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa Negara mengakui dan menghormati keberadaan Desa sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai tata cara penyusunan peraturan di Desa yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat untuk Pemerintah Desa dalam membentuk peraturan di Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS PEMBENTUKAN; 3. PRODUK HUKUM DESA; 4. MATERI MUATAN; 5. PERATURAN DESA; 6. EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA; 7. PERATURAN BERSAMA PERBEKEL; 8. PERATURAN PERBEKEL; 9. KEPUTUSAN PERBEKEL; 10. PEMBIAYAAN; 11. PARTISIPASI MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 21
|