Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2016

Pembentukan Produk Hukum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS PEMBENTUKAN; 3. PRODUK HUKUM DESA; 4. MATERI MUATAN; 5. PERATURAN DESA; 6. EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA; 7. PERATURAN BERSAMA PERBEKEL; 8. PERATURAN PERBEKEL; 9. KEPUTUSAN PERBEKEL; 10. PEMBIAYAAN; 11. PARTISIPASI MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan