Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa yang memuat Ketentuan Umum; Persyaratan; Rombongan Belajar; Pelaksanaan PPDB; Pendataan Ulang; Penerimaan Peserta Didik Pindahan; Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat