Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang memuat Ketentuan Umum; Jenis, Pelaksana, dan Klasifikasi Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Tata Cara Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat