Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2020

Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang memuat Ketentuan Umum; Jenis, Pelaksana, dan Klasifikasi Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Tata Cara Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2020
Tanggal Berlaku
25 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4456 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0104 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 104 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan