Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2020

Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Nilai–Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Bagi ASN; Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku; Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi; Sanksi; Keputusan Majelis Kode Etik dan Kode Per;Ilaku; Pengendalian dan Pengawasan; Pendanaan; Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BD.2020/No.27
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan