Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penyertaan modal pemerintah daerah, bentuk dan besaran penyertaan modal pemerintah daerah, sumber dana. Diatur juga mengenai hasil Usaha, dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/ NO. 13
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan