Dalam peraturan ini diatur tentang pengutamaan penggunaan bahasa indonesia termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan bahasa indonesia, pengembangan bahasa indonesia, pembinaan bahasa indonesia, perlindungan bahasa indonesia, pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat