Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 23 Tahun 2021

Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengutamaan penggunaan bahasa indonesia termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan bahasa indonesia, pengembangan bahasa indonesia, pembinaan bahasa indonesia, perlindungan bahasa indonesia, pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2021
Tanggal Berlaku
28 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.23
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan