Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan dan Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan langsung pangan pemerintah provinsi gorontalo dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi corona virus disaese (COVID-19) tahun anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan dan Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
05 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.21
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan