Dalam peraturan ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pejabat negara dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat