Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 17 Tahun 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penerimaan peserta didik baru sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan, daya tampung dan rasio kelas, tata cara PPDB, penerimaan peserta didik pindahan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
19 April 2021
Tanggal Berlaku
19 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.17
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 31 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan