Dalam peraturan ini diatur tentang penerimaan peserta didik baru sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan, daya tampung dan rasio kelas, tata cara PPDB, penerimaan peserta didik pindahan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat