Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kondisi Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan kondisi kerja termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penerima tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan kondisi kerja, tarif penerima tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan kondisi kerja, pembayaran, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kondisi Kerja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan