perubahan ketiga atas peraturan gubernur gorontalo nomor 4 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja daerah provinsi gorontalo
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2021/NO.08
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan bahwa sehubungan surat menteri dalam negeri nomor 900/5663/SJ tanggal 12 oktober 2020 tentang tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, alokasi anggaran TPP yang diberikan kepada pejabat dan pegawai inspektorat daerah lebih besar dari perangkat daerah lain yang ditetapkan oleh kepala daerah.
- Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah UU No. 38 thn 2000; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 46 thn 2011; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 13 thn 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 thn 2011; PERDA No. 3 thn 2006; PERDA No. 5 thn 2020; PERGUB Gto No. 4 thn 2018.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur gorontalo nomor 4 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja daerah provinsi gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
- Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
|