Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional tahun anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2021
Tanggal Berlaku
03 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.07
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1134 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 48 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan