PENERTIBAN PENEBANGAN POHON DAN BAMBU DI LUAR KAWASAN HUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penertiban Penebangan Pohon Dan Bambu Di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 2 ayat
(2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 menyatakan
Pemanfaatan Hasil pada Hutan Hak tidak perlu izin
penebangan sehingga perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2009 tentang Penertiban Penebangan Pohon
dan Bambu di Luar Kawasan Hutan;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.21/MenLHK-II/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Penertiban Penebangan Pohon dan Bambu di Luar Kawasan Hutan
(Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2009 Nomor 3) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 4 hlm.
|