Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 105 Tahun 2012

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Garut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 5 Pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Kebijakan Akuntansi, Ruang Lingkup, Ketentuan Pemutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 105 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Garut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
20 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2012
Tanggal Berlaku
20 Maret 2012
Sumber
BD 2012/14
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan