Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 66 Tahun 2014

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Autis Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Autis Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Autis Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.66
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan