Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bentuk Singkat
Perka BKPM
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 2013
Tanggal Pengundangan
18 September 2013
Tanggal Berlaku
18 September 2013
Sumber
BN 2013/ NO 1138; https://peraturan.go.id/ : 44 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1928 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka BKPM No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
Mengubah :
  1. Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan