Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2014

Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kesenian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pemangku Kepentingan Kesenian Bagian Ketiga : Karakteristik Kesenian Tradisional Bagian Keempat : Karakteristik Kesenian Nontradisional 3. Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan: Bagian Kesatu : Perlindungan Bagian Kedua : Pengembangan Bagian Ketiga : Pemanfaatan 4. Dewan Kesenian Daerah; 5. Upaya Pelestarian Kesenian Daerah; 6. Sanggar Seni; 7. Penghargaan/Anugerah Seni; 8. Peranserta Masyarakat Dan Pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah; 9. Ketentuan Khusus; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kesenian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
04 September 2014
Tanggal Berlaku
04 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.11
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan