Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 Tahun 2011

Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lainnya
T.E.U.
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
PER-12/1.02.1/PPATK/09/11
Bentuk
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bentuk Singkat
Perka PPATK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 September 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
20 Maret 2012
Sumber
BN 2011/ NO 929; https://jdih.ppatk.go.id/ : 12 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1200 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan PPATK No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan