TUNJANGAN HARI RAYA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2020 Nomor 19) dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2020 Nomor 31) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7
|