WHISTLEBLOWING SYSTEM
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI JAJARAN PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan Aparatur Sipil Negara terhadap adanya penyimpangan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (whistleblowing system) di Jajaran Pemerintah Provinsi Jambi
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
- Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. penanganan pengaduan (whistleblower system);
b. mekanisme pengaduan; dan
c. penanganan pelanggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
- 7
|