Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 16) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan angka 4, angka 5, dan angka 11 Pasal 1 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) angka; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 9 dihapus;Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 23 diubah;Ketentuan Pasal 24 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 33 dihapus dan ayat (3) Pasal 33 diubah;Ketentuan Pasal 40 diubah;Ketentuan Pasal 48 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat