Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2021

RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAMBI TAHUN 2020-2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk: a. mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional di Daerah; b. menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Daerah; c. mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan; d. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan Nasional; dan e. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAMBI TAHUN 2020-2040
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
10 Februari 2021
Sumber
L.D. PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 999 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan