STRUKTUR ORGANISASI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, L.D. PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN
2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan semakin meningkatnya cakupan tugas pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, perlu mengoptimalisasikan pelayanan kepada masyarakat melalui Perangkat Daerah yang efektif dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- PErda tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8)
- 9
|