Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016

Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN 3. HAK ANAK 4. KEWAJIBAN ANAK 5. PERENCANAAN 6. PENYELENGGARAAN 7. PERAN MASYARAKAT 8. KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH 9. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 10. PENDANAAN 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 12. KETENTUAN PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
27 April 2016
Tanggal Pengundangan
27 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan