ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NO. 2, BN.2021/No.155, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan capaian pelaksanaan
reformasi birokrasi di Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak periode 2015-2019,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Tahun 2020-2024;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 133);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 441);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
- Pendahuluan; Evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; Analisis lingkungan strategis; Sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024; Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024;Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1536)
- 135 halaman dengan lampiran
|