Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, pembinaan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat