Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 30 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa 3. Ruang Lingkup Pengadaan 4. Para Pihak 5. Tata Cara Pengadaan 6. Pembayaran Prestasi Kerja 7. Pengumuman 8. Pemutusan Surat Perjanjian 9. Larangan 10. Penyelesaian Perselisihan 11. Pelaporan dan Serah Terima 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan secara Elektronik 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD Kab. Dharmasraya No. 33 Tahun 2020
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan