Dalam Peraturan ini diatur tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan dan Koordinasi Urusan Pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat