Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, prinsip, dan tujuan, pembiayaan dan iuran, kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, pengelolaan, fasilitas kesehatan (faskes), rujukan pasien luar dan dalam daerah, manfaat layanan, cara pembayaran fasilitas kesehatan, kendali mutu dan biaya, pengawasan, pengaduan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat