TENTANG-PENYELENGGARAAN-LALU-LINTAS-DAN-ANGKUTAN-JALAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan merupakan komponen dasar pembangunan
ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
merupakan sub Urusan Pemerintahan Wajib bidang
Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Asas
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 47 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 33 Halaman
|