PENCABUTAN-BEBERAPA-PERATURAN-DAERAH-TENTANG-DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa
Peraturan Daerah sudah tidak sesuai dengaan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah tentang Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH TENTANG DESA
Beberapa Peraturan Daerah antara lain : Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5
|