PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-PERANGKAT-DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; 3.PEMBERHENTIAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA; 4.KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; 5.UNSUR STAF PERANGKAT DESA; 6.PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA; 7.PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA; 8.KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA; 9.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12
|