Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2009

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan; 3. Petugas Registrasi dan Pejabat Pencatat Sipil; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Blangko Dokumen Kependudukan; 7. Penatausahaan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil; 8. Pelaporan; 9. Ketentuan Biaya; 10. Tata Cara Penyetoran; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2009/ NO. 6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bombana No. 11 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan