Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan; 3. Petugas Registrasi dan Pejabat Pencatat Sipil; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Blangko Dokumen Kependudukan; 7. Penatausahaan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil; 8. Pelaporan; 9. Ketentuan Biaya; 10. Tata Cara Penyetoran; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat