Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; b. Prinsip penyusunan APB Desa; c. Kebijakan penyusunan APB Desa; d. Teknis penyusunan APBDesa; dan e. Hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat