Pembentukan-Organisasi-Tata-Kerja-Lembaga-Teknis-Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2010/No. 4, LL 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Namor 41 Tahon 2007 juncto Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan Teknis Daerah
maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nonur 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005;Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007;
- Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan Organisasi
3. Kedudukan dan Tugas Pokok
4. Susunan Organisasi
5. Eselon Lembaga Teknis Daerah
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
- 25
|