RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN JENEPONTO 2018-2033
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2021/NO. 308
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN JENEPONTO 2018-2033
ABSTRAK: |
- a. bahwa keadaan alam beserta isi yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang berada di Kabupaten Jeneponto, merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Jeneponto, ditujukan untuk mendorong pembangunan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, berorientasi pada pengembangan wilayah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik dan
destinasi wisata di daerah, yang mana dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat secara bertanggung jawabdalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, memerintahkan bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten diatur dengan peraturan daerah;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Jeneponto 2018-2033.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan
Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009
Nomor 112, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 20102025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1173);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 280);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2012–2031(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2012 Nomor 210, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Nomor 210).
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. penyelenggaraan;
b. peran serta masyarakat; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- 15
|