Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2011

Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pungutan 8. Penagihan 9. Asas 10. Maksud dan Tujuan 11. Ketentuan Perizinan Izin Penyelenggaraan Profesi pelayanan Kesehatan 12. Ketentuan Perizinan Izin Usaha Bidang Kesehatan 13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 14. Tata Cara Pembayaran 15. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi 16. Keberatan 17. Insentiv Pemungut Retribusi 18. Kewajiban dan Larangan Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan 19. Pembinaan dan Pengawasan 20. Sanksi Administrasi 21. Ketentuan Pidana 22. Ketentuan Peralihan 23. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 15, LL 45 HLM
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan