Peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pungutan 8. Penagihan 9. Asas 10. Maksud dan Tujuan 11. Ketentuan Perizinan Izin Penyelenggaraan Profesi pelayanan Kesehatan 12. Ketentuan Perizinan Izin Usaha Bidang Kesehatan 13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 14. Tata Cara Pembayaran 15. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi 16. Keberatan 17. Insentiv Pemungut Retribusi 18. Kewajiban dan Larangan Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan 19. Pembinaan dan Pengawasan 20. Sanksi Administrasi 21. Ketentuan Pidana 22. Ketentuan Peralihan 23. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat