Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2020

Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Pemukiman Subbidang Rumah Swadaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Stimulan Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat BSRS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, seirana, dan utilitas umum. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK. Dinas menyiapkan penyusunan dokumen rencana strategis DAK kurun waktu 5 (lima) tahun yang terdiri dari penanganan rumah tidak layak huni, penanganan backlog, penanganan kumuh, serta penanganan bencana alam. DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaan rumah swadaya melalui bantuan stimulan rumah swadaya mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. pembangunan baru rumah layak huni secara swadaya termasuk upah tukang; b. pembangunan baru berkelompok dalam 1 (satu) hamparan; c. peningkatan kualitas rumah secara swadaya termasuk upah tukang; dan d. pembangunan jalan lingkungan bagi kelompok penerima bantuan yang telah melakukan pembangunan baru dalam 1 (satu) hamparan. DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaein rumah swadaya memiliki kriteria teknis yang digunakan sebagai komponen penilaian teknis. Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Setelah menerima pemberitahuan dari PPKD kepada Dinas untuk menyusun rancangan DPA-OPD yang dirinci sasaran, program dan kegiatan, dan rencana penarikan dana. Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan DAK dilaksanakan oleh gubemur sebagai wakil pemerintah pusat. Bupati membentuk tim koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri atas unsur OPD terkait. Bupati melalui kepala dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya Dinas harus menyampaikan laporan triwulan DAK. Kepala dinas harus melaporkan secara elektronik melalui E-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi. Kepala badan perencanaan pembangunan daerah harus menyusun laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi selaku kepala tim koordinasi daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Pemukiman Subbidang Rumah Swadaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2021
Sumber
JDIH Tulang bawang barat
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan