Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 40 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di kab. Dharmasraya TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi dasar dana desa dihitung sebesar 65% dari anggaran dana desa dibagi secara merata kepada setiap nagari berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi Afirmasi dana desa dihitung sebesar 1% dari anggaran dana desa dibagi secara proporsional kepada Nagari Tertinggal dan Nagari Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi Alokasi kinerja dana desa dihitung sebesar 3% dari anggaran dana desa dibagi kepada Nagari dengan kinerja terbaik Alokasi formula dihitung sebesar 31 persen dari anggaran dana desa dibagi berdasarkan indikator.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di kab. Dharmasraya TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kab. Dharmasraya No. 43 Tahun 2020
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan