Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdapat Perubahan pada Perda Nomor 7 Tahun 2008, yaitu : 1. Pasal 12 ayat (1) 2. Pasal 14 ayat (1) huruf c 3. Pasal 15 4. Pasal 18

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2011
Tanggal Berlaku
25 Maret 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 6
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bombana No. 3 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan