Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2011

Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4) 3. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (Pasal 5 – Pasal 13) 4. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (Pasal 14 – Pasal 21) 5. RENCANA STRATEGI SKPD (Pasal 22 – Pasal 24) 6. RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (Pasal 25 – Pasal 26) 7. RENCANA KERJA SKPD (Pasal 27) 8. MUSRENBANG TAHUNAN (Pasal 28 – Pasal 31) 9. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA (Pasal 32 – Pasal 42) 10. DATA DAN INFORMASI (Pasal 43) 11. KELEMBAGAAN (Pasal 44) 12. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 45) 13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46 – Pasal 47)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2011
Tanggal Berlaku
25 Maret 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan