Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2011

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek retribusi 3. Golongan retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi 7. Wilayah pemungutan 8. Masa dan saat retribusi terutang 9. Tata cara pemungutan dan insentif 10. Tata cara pembayaran 11. Tata cara penagihan 12. Sanksi administrasi 13. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi 14. Sanksi administrasi 15. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi 16. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 17. Pengembalian kelebihan pembayaran 18. Kadaluwarsa penagihan 19. Ketentuan pidana 20. Ketentuan penyidikan 21. Ketentuan lain-lain 22. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 8, LL 21 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan