Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2011

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1 – Pasal 2) 2. FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (Pasal 3 – Pasal 4) 3. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG (Pasal 5 – Pasal 35) 4. PERNYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG (Pasal 36 – Pasal 41) 5. PERIZINAN BANGUNAN (Pasal 42 – Pasal 57) 6. RETRIBUSI (Pasal 58) 7. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 59) 8. PEMBINAAN (Pasal 60) 9. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 61) 10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 62) 11. PENYIDIKAN (Pasal 63) 12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 64) 13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 65 – Pasal 66)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2011
Tanggal Berlaku
25 Maret 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan